Breaking News
Loading...

Menghukum Akar Kejahatan

8:58 PM
Dalam sebuah sidang pengadilan, kepada Amirul Mukminin Umar bin Khatab dihadapkan beberapa pelayan (pembantu) yang dituduh melakukan pencuiran seekora unta milik lelaki Bani Muzainah untuk dimakan. Para pembantu itu, lelaki muda usia. Tetapi badannya terlihat sangat kurus dan bermuka pucat. Tampak sekali, penyesalan dan kekhawatiran terbayang dari wajah-wajah lusuh mereka, mengingat hukum pencurian dalam Islam tergolong keras potong tangan. Terbayang dalam pikiran mereka , mungkinkah dirinya akan kehilangan salah satu tangan? Padahal, buruh kasar model mereka, tangan menjadi modal utama atau barangkali satu-satunya untuk mengarungi dunia fana?

Tak lama Umar memecahkan keheningan, membuka persidangan dengan mengajukan pertanyaan: “Kenapa kalian mencuri?” “Kami kelaparan wahai Amirul Mukminin,” para pelayan itu menjawab kompak, serentak.

Umar terdiam sejenak, lantas mengarahkan tatapannya kepada hadirin sidang, “Siapakah majikan dari para pembantu ini?”

Mereka yang hadir dalam persidangan menjawab, “Hathib bin Ali Balta’ah.” Umar segera mengeluarkan perintah agar hathib dihadapkan pula dalam persidangan. Tak lama kemudian, hathib telah menghadap, dan Umar pun segera bertanya, “Wahai Hathib, apakah benar engkau majikan dari para pembantu ini?”

Dengan agak gugup Hathib menjawab, “Ya, wahai Amirul Mukminin.” Umar berkata, “Hampir saja aku menimpakan hukuman atas mereka, kalau saja aku tidak dapat kabar bahwa engkau telah mempekerjakan mereka, namun membiarkan mereka kelaparan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan pencurian.” Kemudian Umar mengalihkan pandangannya ke arah pemilik unta, lantas kembali bicara, “Berapa harga untamu?”

Orang itu menjawab, “Empa ratus dirham.” Ummar kembali menatap Hathib tajam seolah hendak menghunjam dalam hati majikan pelit bin bakhil alias kikir itu. Yang ditatao menunduk.

Umar lantas mengeluarkan keputusan yang bijaksana, “Pergilah kamu dan berilah kepada pemilik unta delapan ratus dirham, dua kali lipat dari harga yang semestinya.” Kemudian Umar ganti menatap para pembantu yang mencuri. Yang ditatap menunduk. Umar kembali membuat keputusan, “Kalian pergilah dan jangan ulangi lagi perbuatan seperti itu.”

Para pelayan itu, menarik nafas lega. Barangkali dalam hati berkata, betapa lelaki yang terkena tegas keras dalam soal agama ini, membuat sebuah keputusan yang amat bijaksana.


Hikmah yang dapat di ambil:

Peristiwa peradilan Islam ini kembali memberi pelajaran berharga, bahwa hukum Islam memang keras dan tegas, tetapi tujuannya bukan kekerasan itu sendiri, tetapi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kriminalitas. Barangkali pencuri akan berpikir, “Untuk apa mencuri, jika tertangkap akan kehilangan tangan?”

Ketika peristiwa sudah terlanjur terjadi, bukan serta merta hukum potong tangan langsung diterapkan. Hakim perlu menyelidiki akar permasalahan dari penyebab pencurian. Akar penyebab itulah yang hakekatnya mesti dipotong. Potong tangan dalam konteks ini bisa berarti riil dengan memotong tangan pencurinya, tetapi sekaligus bermakna kias memotong alasan penyebab pencurian. Jika penyebabnya adalah akibat hobi dan kemalasan, maka tangan pencuri enar-benar dipotong. Jika penyebabnya adalah kelaparan, atau untuk berobat tak punya uang, maka penyebab sebenarnya adalah kemiskinan. Kemiskinan itulah yang mesti dipotong, dengan memberi pekerjaan atau tunjangan kesejahteraan. Itulah substabsi agung agama Islam, yang keras, tegas, namun tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Referensi :
Dhurorudin Mashad, 2001. Kisah dan Hikmah 3. Penerbit Erlangga: Jakarta



0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer