Breaking News
Loading...

Kasih Sayang dalam Hukum Islam

12:40 AM
Alkisah, adalah seorang lelaki pengembala yang kebetulan agak lengah, sehingga unta gembalaannnya memasuki kebun anggur milik orang. Menyadari peristiwa itu, si pengembala lantas bersegera menghalau unta-unta agar keluar dari kebun anggur dan kembali ke padang gembalaan. Namun, si pengembala tampaknya kalah cepat dibanding pemilik kebun, yang telah keburu marah akibat kerusakan tanamannya. Dia telah keburu mengangkat batu besar, dilemparkannya, dan tepat mengenai kepala unta. “Prakk!!!” Kontan, binatang unta menggelepar dan tak lama lantas diam diri, mati.

Melihat peristiwa itu si pengembala menjadi panik, bingung, karena binatang unta memang bukan miliknya. Dirinya hanya upahan belaka. Di tengah kemarahannya, dan di tengah gejolak darah mudanya, si pengembala ganti mengangkat bati yang semula ditimpakan pada kepala unta, lantas di lempar balik ke si empunya kebun. Sekali kena lemparan, “Bukk!!” Kontan, lelaki tua pemilik kebun menggelepar dan tak lama berikutnya diam diri, juga mati.

Akibat peristiwa itu, anak pemilik kebun meradang kemarahan. Ia bersegera melaporkan peristiwa kematian sang ayah pada Amirul Mukminin, Umar bin Khattab. Singkat kata, persidangan pun di mulai. Umar bertanya kepada pengembala, “Benarkan engkau telah membunuh Bapak pemilik kebun?”

Dengan wajah menyesal tiada terhingga, sang pengembala membenarkan tuduhan dengan mengungkapkan segala alasan dan kronologis dari pembunuhan. Umar lantas mengalihkan pandangannya kepada anak pemilik kebun, lantas melontarkan pertanyaan, “Dia telah mengakui pembunuhan itu dan secara gamblang telah menjelaskan kronologis penyebab pembunuhan. Apakah kalian mau memaafkan si pengembala, sehingga dia dapat tercegah dari hukum qisash? Ketahuilah saudaraku ampunan itu tetap lebih baik dibanding hukuman.”

Mendengar pertanyaan itu, anak korban cepatt menukas tangkas, “Tidak bisa wahai Amirul Mukminin, darah harus dibayar dengan darah.” Terlihat mata si anak korban memerah menahan amarah. Tampangnya merah padam, memperlihatkan emosi tinggi akibat dibakar sakit hati dan dendam tak terperi.

Dalam Islam memang berlaku hukum qisash, orang yang membunuh harus dihukum bunuh, orang yang memukul harus ganti pukul. Namun, bila ahli waris memaafkan dan sepakat cukup ganti dengan diyat alias ganti rugi, maka hukum mati memang dapat dihindari. Tapi, secara manusiawi kemungkinan pemaafan memang sangat kecil sekali, sehingga orang tetap berpikir seribu kali untuk berlaku keji, membuat orang mati.

Melihat kuatnya tekad dan dalamnya dendam di ahli waris agar pengembala dihukum mati, maka tak ada pilihan bagi Umar, kecuali memutuskan hukum qisash tadi. Sebelum qisash dilaksanakan, Umar memberi satu kesempatan agar terhukum mengajukan satu permintaan ataukah pesan. “Wahai fulan, adakah satu hal yang engkau ingin sampaikan sebelum kamu dihukum mati?”

Mendengar tawaran ini, pengembala tadi langsung meminta agar hukuman ditunda untuk sementara. Pengembala mohon agar diberi kesempatan untuk mengembalikan harta anak yatim yang telah dititipkan kepadanya. “Wahai Amirul Mukminin, selama ini aku dipercaya menyimpan harta waris tiga anak yatim yang dalam asuhanku. Selama ini, aka memang dipercaya untuk meyimpan, terutama selama mereka belum mampu mengelolanya. Setelah mereka dewasa, harta itu sedianya akan kuserahkan agar dapat dikelola dengan baik dan bermanfaat untuk kepentingan hidup mereka. Kini, aku harus menjalani hukuman mati. Oleh karena itu, wahai Amirul Mukminin, izinkan aku mengembalikan amanah itu, atau barangkali meminta orang lain menggantikan tugasku. Demi Allah, aku sama sekali tak ingin mati, sementara masih menyimpan amanah di tanganku sendiri. Mohon berikan kepadaku penundaan hukuman selama tiga hari saja agar aku dapat menyelesaikan amanah dengan sebaik-baiknya.”

Ahli waris merasa keberatan, karena tak ada jaminan si terhukum akan menepati janji untuk menjalani hukuman ati. Adalah sangat manusiawi jika orang yang terancam qisash mati berusaha untuk melarikan diri. Namun, si pengembala kembali memohon agar keinginan terakhirnya dapat dikabulkan. Berkali-kali ia bersumpah untuk menepati janji.

Mereka yang hadir di persidangan tampak bersimpatik kepada si pengembala ini. Alasan mereka bukan semata karena emosi, tetapi si pengembala memang dikenal sebagai lelaki jujur dan memegang taguh janji. Umar mengajukan sebuah pertanyaan, “Adakah di antara kalian mau memberi jaminan? Jika ada yang menjamin, niscaya aku mengijinkannya pergi selama tiga hari untuk menyelesaikan urusannya yang suci. Namun, jika ia tak kembali, maka si penjamin akan menjadi penggantinya.”

Suasana hening sejenak. Tetapi sejurus kemudian, kebekuan itu dicairkan oleh seorang pemuda, mengacungkan tangan untuk bicara, “Saya bersedia menjadi penjaminnya, wahai Amirul Mukminin.” Ternyata lelaki usia baya itu memang sahabat si pengembala. Mereka lahir dan tumbuh di kampung yang sama. Mereka selama bertahun-tahun menjadi pengembala di padang rumput yang sama pula. Ia mengenal akhlak si pengembala, sehingga sangat yakin bahwa dia tak akan mengingkari janji dan sumpahnya. Singkat cerita, si pengembala akhirnya pulang guna menyelesaikan amanah yang diembannya.

Tiga hari telh berlalu, dan hukuman qisash siap dilaksanakan. Namun, si pengembala belum menampakkan batang hidungnya. Berbagai rasa curiga mulai muncul di hati mereka, kecuali pemuda yang menjaminkan dirinya. Dia telah mengenal siapa jati diri dari si pengembala. Dalam waktu penantian yang terbilang menit, dari kejauhan tampak seseorang menunggang kuda begitu kencangnya. Debu berterbangan, membumbung ke udara, akibat disapu kaki-kaki kuda. Makin lama, kian dekat. Makin lama, kian nyata. Si pengembala terbukti datang untuk memenuhi janjinya. Ia bukannya berjalan lambat, tetapi melangkah cepat, guna menyongsong hukuman qisash menuju kehidupan akhirat. Ia ingin menepati janjinya, dan tak ingin menyakiti temannya yang baik hati.

Kuda belum sempurna berhenti, si pengembala telah melompat nekat, turun ke bumi untuk menyongsong hukuman mati. Nafasnya tersengal-sengal, wajahnya menyiratkan gambar kecapaian. Namun, tanpa menghitung lagi nafas satu duanya, ia langsung memeluk rekannya yang dengan tulus siap menggantikan posisinya. Ucapan terima kasih di ucapkan, dan permohonan maaf tak lupa ia haturkan. Sebab hampir saja ia terlambat memenuhi janjinya. Seolah rasa capai tak ia rasakan, oleh karenanya ucapan kesiapan langsung ia ajukan: menjalani hukuman mati, menghadap Allah azza wajalla.

Justru, pada detik-detik terakhir pelaksanaan qisash itulah, si ahli waris mendadak mengubah sikapnya. Ahli waris telah menyaksikan betapa jujur pengembala. Ia melihat betap agung akhlak pengembala memegang teguh janjinya. Berpijak pada ketulusan si pengembala itulah, si ahli waris menarik tuntutannya, bahkan menjadikannya saudara. Qisash pun akhirnya tak jadi dilaksanakan.


Hikmah :


Ada sementara orang mensosialisasikan pemikiran distortif bahwa Islam memiliki ajaran hukum sangat kejam dan tak sesuai peradaban dan azas kemanusiaan. Hukuman mati disebutnya keji, melanggar hak asasi. Mereka berargumentasi bahaw pencabutan nyawa adalah prerogatif Ilahi, sesuatu yang tak layak dilakukan oleh siapa pun manusia di bumi. Tanpa bermaksud mengajukan pemikiran apologetis, catatan historis tadi secara substantif mengajari kita untuk berpikir bijak berlandas pada nurani kejujuran dan ruh keadilan.

(1) Hukuman mati bagi pembunuh, secara substansial filosofis justru menjadi satu-satunya alat pencegah (preventif) terjadinya pembunuhan lainnya. Sehubungan dengan logika ini, ada sebuah anekdot unik, yakni: “Ketika dua penjual daging di Arab Saudi berkelahi mereka akan melempar pisau yang ada di tangannya, lantas keduanya berbaku hantam. Sebaliknya, dua orang berkelahi di Indonesia, keduanya berlari dahulu ke rumah, mengambil pisau, untuk dijadikan alat perkelahian.”
Apa sebab? Karena orang Saudi secara rasional berkalkulasi, seandainya ia dapat mengalahkan lawan, membunuh lawan, dirinya segera mengalami peristiwa serupa, mati karena dihukum qisash. Lantas apalah arti dari kemenangan yang diraihnya?
Jawabannya: Nol besar.
Hal ini sangat berbeda dengan konteks hukum di Indonesia yang ringan, yang justru mendorong orang untuk tampil bangga sebagai pembunuh sebagai lambang kemenangannya. Dari dua gambaran tadi terlihat, betapa hukuman mati bagi pembunuh dalam Islam secara substansial justru sebagai terapi pencegahan agar orang tak gampang membunuh. Hal ini persis seperti firman Allah yang menyebutkan, bahwa “Dengan hukuman mati itu, hakekatnya Allah telah memelihara kehidupan.”

(2) Bicara hukum yang berkeadilan, siapa pun orang yang memakai akal kebijakannya, niscaya akan sepakat: orang memukul hidung hendaknya ganti dipukul di hidung, orang membunuh sepantasnya ganti dihukum bunuh. Itulah keadilan yang paling adil, sepadan, dengan berat timbangan serupa. Adalah terlalu naif bila hukuman mati bagi pembunuh dianggap melanggar hak asasi, sementara pada saat yang mengabaikan hak asasi dari pihak yang terbunuh tadi. Inilah logika keadilan yang nyata-nyata mengingkari logika keadilan dan ruh kebijakan.

(3) Mencabut nyawa memang merupakan hak prerogatif Tuhan, tetapi lantaran penyebabnya dapat beraneka ragam. Orang membunuh orang lain adalah lantaran. Sebaliknya, hukuman mati oleh pemerintah atas si pembunuh adalah salah satu lantaran pula. Apalagi, hak penghukuman mati itu telah pula mendapat legitimasi dan justru perintah dari Tuhan sendiri. Apakah menjalankan amanah Tuhan dapa disebut mengingkari hak Tuhan? Naudzubillah.

(4) Sekeras dan setegas apa pun, hukum Islam secara substantitatif mengajarkan kasih sayang. Islam menghukum mati adalah lambang kasih sayang, karena mencegah peristiwa pembunuhan lainnya, karena orang lain pasti takut dihukum mati. Bahkan bila peristiwa pembunuhan terlanjur terjadi, Islam tetap membuka peluang pemaafan dari ahli waris kepada pembunuhnya, agak tak muncul dendam berkesinambungan. Jika pencegahan hukuman mati dilakukan karena bukan pemaafan maka kemungkinan balas-membalas pembunuhan (oleh ahli waris) mungkintidak dapat dihindarkan. Sebaliknya, jika pencegahan hukuman mati dilandaskan pada pemaafan dari si pewaris, maka kejadian kelabu pasti berhenti pada peristiwa itu saja.

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer