Breaking News
Loading...

HIjab

1:06 AM
Hijab adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan sesuatu di belakangnya, seperti tabir atau tirai. Sekiranya seorang wanita berada di balik tabir atau tirai itu maka dia dikatakan terhijab (terlindungi) dari pandangan. Dengan demikian dapat dikatakan yang dimaksud dengan hijab adalah penutup, atau pelindung atau penghalang di antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, di mana apabila penutup, pelindung atau penghalang ini ditanggalkan akan menyebabkan haramnya antara keduanya.

Makna kata hijab sebagaimana tersebut di atas adalah sesuai dengan maksud ayat Al-Qur’an dalam menggunakan kata hijab ketika berbicara tenatang istri Rasulullah Saw dalam kaitan interaksi dengan mereka, di mana harus dilakukan dari belakang hijab, Allah berfirman:

#sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo

“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir (hijab)….” (QS. Al-Ahzab : 53)

Menurut ayat ini kata hijab berarti tabir penutup, maka ihtijab berarti bahwa pembicaraan lelaki asing kepada istri-istri Nabi Saw harus dilakukan dari balik tabir penutup sehingga dia tidak melihat diri mereka, demikian juga sebaliknya. Meski telah diizinkan kepada mereka keluar untuk keperluan yang penting, namun pada saat yang sama mereka diwajibkan menutupi wajah mereka, apalagi sisa badan yang lainnya. Ini berarti makna asal dari Ihtijab adalah menghalangi istri-istri Nabi Saw dari bertemu dengan lelaki asing tanpa hijab, dan menjauhkan diri mereka dari penglihatan kaum lelaki secara sempurna. Pada waktu yang sama ia juga menghalangi penglihatan kaum wanita terhadap kaum lelaki. Apabila arti hijab seperti yang telah dijelaskan di atas ini khusus berlaku bagi ibu-ibu kaum mukminin; istri-istri Nabi Saw. Apabila mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan dengan mengenakan libas syar’I (busana Islami), keadaan demikian tidak dinamakan hijab dalam arti yang sebenarnya.

Demikianlah kita melihat bahwa hijab dalam arti yang telah kita jelaskan di atas merupakan adab (tata cara) khusus bagi istri-istri Rasulullah Saw. dalam interaksi mereka dengan kaum lelaki di dalam rumah. Hal itu untuk membedakan mereka dari istri-istri kaum Mukmin yang lainnya, dan menghormati serta memuliakan Rasulullah Saw. Adab ini datang untuk menyempurnakan dan melengkapi adab lain, yaitu tetap tinggal di rumah, yang terukir di dalam firman Allah SWT, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (QS. Al-Ahzab : 33)

Adapun mengenakan penutup seluruh badan termasuk wajah, ketika keluar rumah untuk suatu keperluan maka yang demikian itu bukanlah hijab dalam arti sebenarnya melainkan pengganti sementara dari hijab atau ihtijab yang telah kita jelaskan. Demikianlah hijab mempunyai dua bentuk; bentuk yang asli di dalam rumah, yaitu pembicaraan dengan orang asing dari balik tabir penutup, dan bentuk cabang (alternatif) di luar rumah, yaitu menutup wajah beserta seluruh badan dengan pakaian syar’i.

Dalam buku-buku kontemporer, kata hijab telah sangat populer dan lazim digunakan, bahkan kita tidak dapat memisahkan diri dari kata itu. Tetapi, penggunaan kata hijab dalam buku-buku itu tidak mengandung arti penghalang, penutup, atau pemisah antara lelaki dan perempuan, melainkan berarti “penutup aurat”, atau hijab dalam bentuk alternatif. Yaitu sejenis pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita selain muka dan telapak tangan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sehingga seorang wanita yang menggunakan hijab disebut wanita muhajjabah.

Fungsi hijab bagi wanita dalam Islam adalah agar wanita menutup badannya ketika berbaur dengan laki-laki asing, tidak mempertontonkan kecantikan (tabarruj), dan tidak pula menampakkan perhiasan kecuali pada pihak-pihak tertentu. Ini adalah maksud yang paling asasi dari penggunaan busana Islami dalam Islam. Dengan demikian penggunaan kata hijab sebagai penutup seluruh tubuh wanita lebih mengena dan lebih populer di kalangan masyarakat Muslim dari pada kata jilbab yang berkonotasi hanya sebagai penutup kepala (kerudung) dalam pemahaman umum.

Hijab dalam syariat Islam mempunya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama. Di antara ketentuan itu hendaklah dapat menyembunyikan (menutupi) seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangannya, longgar dan tidak transparan. Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa hijab dengan menampakkan perhiasannya, dengan penuh gaya atau dandanan seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu. Alhasil, dapat kita simpulkan bahwa mengenakan hijab syar’i identik dengan menggunakan busana Islami beserta segala atributnya.

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer