Ashabah, secara istilah ialah semua ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Arti lain ashabah adalah semua ahli waris yang mendapatkan semua harta pusaka apabila sendirian dan mengambil sisa harta pusaka setelah ash-habul furudl mengambil bagiannya masing-masing.
Orang Yang Memperoleh Ashabah :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki se-ayah
- Paman sekandung
- Bapak
- Kakek (terus ke atas)
- Anak laki-laki saudara sekandung
- Anak laki-laki saudara se-ayah
- Paman se-ayah
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman se-ayah
- Laki-laki dan perempuan yang memerdekan (Mu’tiq dan Mu’tiqah)
- Anak laki-laki yang memerdekakan
Macam-macam Ashabah :
1. Ashabah bin Nafsihi, yaitu golongan laki-laki yang dipertalikan dengan si mayat tanpa diselingi oleh perempuan. Terdiri dari:
- Jihat Bunuwah (pertalian anak), yaitu anak laki-laki terus ke bawah.
- Jihat Ubuwah (pertalian orang tua), yaitu ayah, kakek terus ke atas.
- Jihat Ukhuwah (pertalian saudara), yaitu saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki se-ayah terus ke bawah.
- Jihat Umumah (pertalian paman), yaitu paman sekandung dan paman se-ayah, anak laki-laki paman sekandung dan se-ayah terus ke bawah.Untuk penetapan kewarisan ini, urutan yang paling atas didahulukan daripada urutan bawahnya, demikian seterusnya.
2. Ashabah bil Ghair, yaitu orang-orang yang ditarik untuk bersama-sama memperoleh sisa harta pusaka oleh saudaranya yang laki-laki dengan ketentuan 2 : 1 mereka-mereka itu antara lain :
- Anak perempuan yang ditarik oleh saudaranya yang laki-laki.
- Cucu perempuan yang ditarik oleh saudaranya cucu laki-laki.
- Saudara perempuan sekandung yang ditarik saudara laki-laki sekandungnya.Saudara perempuan se-ayah yang ditarik saudara laki-laki se-ayah pula.
3. Ashabah Ma’al Ghair, yaitu khusus untuk saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan se-ayah yang mewarisi harta pusaka bersama-sama dengan anak-anak perempuan atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki.
0 comments :
Post a Comment