Breaking News
Loading...

Ashabah (Yang Memperoleh Sisa Harta Warisan)

1:36 AM
Ashabah, secara istilah ialah semua ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Arti lain ashabah adalah semua ahli waris yang mendapatkan semua harta pusaka apabila sendirian dan mengambil sisa harta pusaka setelah ash-habul furudl mengambil bagiannya masing-masing. 



Orang Yang Memperoleh Ashabah :
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki se-ayah
  5. Paman sekandung
  6. Bapak
  7. Kakek (terus ke atas)
  8. Anak laki-laki saudara sekandung
  9. Anak laki-laki saudara se-ayah
  10. Paman se-ayah
  11. Anak laki-laki paman sekandung
  12. Anak laki-laki paman se-ayah
  13. Laki-laki dan perempuan yang memerdekan (Mu’tiq dan Mu’tiqah)
  14. Anak laki-laki yang memerdekakan 


Macam-macam Ashabah :

1. Ashabah bin Nafsihi, yaitu golongan laki-laki yang dipertalikan dengan si mayat tanpa diselingi oleh perempuan. Terdiri dari:
  • Jihat Bunuwah (pertalian anak), yaitu anak laki-laki terus ke bawah.
  • Jihat Ubuwah (pertalian orang tua), yaitu ayah, kakek terus ke atas.
  • Jihat Ukhuwah (pertalian saudara), yaitu saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki se-ayah terus ke bawah.
  • Jihat Umumah (pertalian paman), yaitu paman sekandung dan paman se-ayah, anak laki-laki paman sekandung dan se-ayah terus ke bawah.Untuk penetapan kewarisan ini, urutan yang paling atas didahulukan daripada urutan bawahnya, demikian seterusnya.

2. Ashabah bil Ghair, yaitu orang-orang yang ditarik untuk bersama-sama memperoleh sisa harta pusaka oleh saudaranya yang laki-laki dengan ketentuan 2 : 1 mereka-mereka itu antara lain :
  • Anak perempuan yang ditarik oleh saudaranya yang laki-laki.
  • Cucu perempuan yang ditarik oleh saudaranya cucu laki-laki.
  • Saudara perempuan sekandung yang ditarik saudara laki-laki sekandungnya.Saudara perempuan se-ayah yang ditarik saudara laki-laki se-ayah pula.

3. Ashabah Ma’al Ghair, yaitu khusus untuk saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan se-ayah yang mewarisi harta pusaka bersama-sama dengan anak-anak perempuan atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki.

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer