“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya dengan memalingkan lambungnya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Ia mendapat kehinaan di dunia dan di hari kiamat. Kami merasakan kepadanya adzab neraka yang membakar. (Akan dikatakan kepadanya): ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya’.” (Al-Hajj: 8-10)
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
ثَانِيَ عِطْفِهِ
“Memalingkan lambung atau lehernya.” Ini merupakan gambaran bahwa dia tidak menerima dan berpaling dari sesuatu.
Ibnu Abbas mengatakan: “Ia menyombongkan diri dari kebenaran jika diajak kepadanya.”
Mujahid, Qatadah, dan Malik dari Zaid bin Aslam mengatakan: “Memalingkan lehernya, yaitu berpaling dari sesuatu yang dia diajak kepadanya dari kebenaran, karena sombong.” Seperti firman-Nya:
“Dan juga pada Musa (terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah) ketika Kami mengutusnya kepada Fir’aun dengan membawa mukjizat yang nyata. Maka dia (Fir’aun) berpaling (dari keimanan) bersama tentaranya, dan berkata: ‘Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila’.” (Adz-Dzariyat: 38-39)
Ibnu Jarir At-Thabari berkata: “Yang benar dari penafsiran tersebut adalah dengan mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menyifati orang yang mendebat tentang Allah ini tanpa ilmu, bahwa itu karena kesombongannya. Jika diajak kepada jalan Allah, dia berpaling dari yang mengajaknya, sambil memalingkan lehernya dan tidak mau mendengar apa yang dikatakan kepadanya dengan berlaku sombong.” (Tafsir At-Thabari)
“Untuk menyesatkan.” Ada yang mengatakan bahwa huruf lam dalam ayat ini adalah menjelaskan tentang akibat. Maknanya yaitu yang berakibat dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya. Adapula yang mengatakan bahwa huruf lam tersebut sebagai ta’lil, yang berarti bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi)
Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di tatkala menjelaskan ayat ini, mengatakan:
“Perdebatan tersebut bagi seorang muqallid (yang mengikuti satu perkataan tanpa dalil). Perdebatan ini berasal dari setan yang jahat yang menyeru kepada berbagai bid’ah. Maka Allah mengabarkan bahwa dia mendebat tentang Allah dengan cara mendebat para rasul Allah dan para pengikutnya dengan cara yang batil dalam rangka menggugurkan kebenaran, tanpa ilmu yang benar dan petunjuk. Dia tidak mengikuti sesuatu yang membimbingnya dalam perdebatannya itu. Tidak dengan akal yang membimbing dan tidak pula dengan seseorang yang diikuti karena hidayah. Tidak pula dengan kitab yang bercahaya, yaitu yang jelas dan nyata. Dia tidak memiliki hujjah baik secara aqli maupun naqli, namun hanya sekedar menampilkan syubhat-syubhat yang dibisikkan oleh setan kepadanya. (Allah berfirman):
“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu.” (Al-An’am: 121)
Bersamaan dengan itu, dia memalingkan lambung dan lehernya. Ini merupakan gambaran tentang kesombongannya dari menerima kebenaran serta menganggap remeh makhluk yang lain. Dia merasa bangga dengan apa yang dia miliki berupa ilmu yang tidak bermanfaat, serta meremehkan orang-orang yang berada di atas kebenaran dan al-haq yang mereka miliki. Akibatnya, dia menyesatkan manusia, yaitu dia termasuk ke dalam penyeru kepada kesesatan. Termasuk dalam hal ini adalah semua para pemimpin kufur dan kesesatan. Lalu (Allah) menyebutkan hukuman yang mereka dapatkan di dunia dan akhirat. Allah berfirman:
“baginya di dunia kehinaan.” Yaitu, dia akan menjadi buruk di dunia sebelum di akhirat.
Dan ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah yang menakjubkan, di mana tidaklah engkau mendapati seorang da’i yang menyeru kepada kekafiran dan kesesatan melainkan dia akan dimurkai di jagad raya ini. Ia mendapatkan laknat, kebencian, celaan, yang berhak ia peroleh. Setiap mereka tergantung keadaannya.
“Dan Kami akan merasakan kepadanya pada hari kiamat adzab neraka yang membakar”, yaitu Kami akan menjadikan dia merasakan panasnya yang dahsyat dan apinya yang sangat panas. Hal itu disebabkan apa yang telah dia amalkan. Dan sesungguhnya Allah tidak berlaku dzalim terhadap hamba-hamba-Nya. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Ibnu Katsir berkata: “Tatkala Allah menyebutkan keadaan orang-orang sesat yang jahil dan hanya bertaqlid dalam firman-Nya:
“Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap setan yang sangat jahat.” (Al-Hajj: 3)
Lalu Allah menyebut dalam ayat ini keadaan para penyeru kepada kesesatan dari tokoh-tokoh kekafiran dan kesesatan. Yaitu, di antara manusia ada yang mendebat tentang Allah dengan tanpa ilmu, tanpa hidayah, dan tanpa kitab yang bercahaya, yaitu tanpa akal sehat dan tanpa dalil syar’i yang benar dan jelas. Namun hanya sekedar akal dan hawa nafsu. (Tafsir Ibnu Katsir)
Terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang siapa yang dimaksud dalam ayat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah An-Nadhr bin Al-Harits dari Bani Abdid Dar, tatkala dia berkata bahwa para malaikat ini merupakan anak-anak perempuan Allah. Adapula yang mengatakan yang dimaksud adalah Abu Jahl bin Hisyam, dan ada lagi yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah Al-Akhnas bin Syuraiq. Namun ayat ini mencakup setiap yang mendebat tentang Allah yang berakibat menolak kebenaran dan menjauhkan manusia dari jalan Allah, baik dia orang kafir, munafik, atau dari kalangan ahli bid’ah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tatkala beliau menjelaskan makna “ia memalingkan lehernya untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah”: “Dia adalah ahli bid’ah.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “mendebat tentang Allah dengan tanpa ilmu” ini merupakan celaan terhadap setiap orang yang mendebat tentang Allah tanpa ilmu. Juga merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya (berdebat) bila dengan ilmu, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibrahim dengan kaumnya.” (Majmu’ Fatawa, 15/267)
Berdebat, antara yang Boleh dan yang Terlarang
Terdapat nash-nash yang menjelaskan tentang tercelanya berdebat dalam agama Allah k. Di antaranya adalah firman Allah :
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.” (Ghafir: 4)
dan firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Ghafir: 56)
Telah diriwayatkan dari hadits Aisyah berkata: Rasulullah bersabda:
“Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka berdebat.” (Muttafaq Alaihi)
Juga dari hadits Abu Umamah berkata: Rasulullah bersabda:
“Tidaklah tersesat satu kaum setelah mendapatkan hidayah yang dahulu mereka di atasnya, melainkan mereka diberi sifat berdebat.” Kemudian Rasulullah membaca firman Allah :
“Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) [HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5633]
Abdurrahman bin Abiz Zinad berkata: “Kami mendapati orang-orang yang mulia dan ahli fiqih -dari orang-orang pilihan manusia- sangat mencela para ahli debat dan yang mendahulukan akalnya. Dan mereka melarang kami bertemu dan duduk bersama orang-orang itu. Mereka juga memperingatkan kami dengan keras dari mendekati mereka.” (lihat Al-Ibanah Al-Kubra 2/532, Mauqif Ahlis Sunnah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili 2/591)
Demikian pula Al-Imam Ahmad mengatakan: “Pokok-pokok ajaran As-Sunnah menurut kami adalah: berpegang teguh di atas metode para sahabat Rasul, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan meninggalkan pertengkaran serta duduk bersama pengekor hawa nafsu, juga meninggalkan dialog dan berdebat serta bertengkar dalam agama ini.” (Syarh Al-Lalika`i, 1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-Ruhaili 2/591)
Wahb bin Munabbih berkata: “Tinggalkan perdebatan dari perkaramu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan terlepas dari menghadapi salah satu dari dua orang: (1) orang yang lebih berilmu darimu, lalu bagaimana mungkin engkau berdebat dengan orang yang lebih berilmu darimu? (2) orang yang engkau lebih berilmu darinya, maka bagaimana mungkin engkau mendebat orang yang engkau lebih berilmu darinya, lalu dia tidak mengikutimu? Maka tinggalkanlah perdebatan tersebut!” (Lammud Durr, karangan Jamal Al-Haritsi hal. 158)
Namun di samping dalil-dalil yang melarang berdebat tersebut di atas, juga terdapat nash-nash lain yang menunjukkan kebolehannya. Di antara yang menunjukkan bolehnya berdebat adalah firman Allah :
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Dan Allah menyebutkan beberapa kisah debat antara Rasul-Nya dengan orang-orang kafir. Seperti kisah Ibrahim yang mendebat kaumnya. Demikian pula debat Nabi Musa dengan Fir’aun, dan berbagai kisah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur`an. Demikian pula dalam hadits Nabi yang menyebutkan perdebatan antara Nabi Adam dan Musa, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah.
Ibnu Rajab berkata: “Banyak dari kalangan imam salaf mengatakan: Debatlah kelompok Al-Qadariyyah dengan ilmu, jika mereka mengakui maka mereka membantah (pemikiran mereka sendiri). Dan jika mereka mengingkari, maka sungguh mereka telah kafir.”
Demikian pula banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama salaf, seperti yang terjadi antara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz dengan Ghailan Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu ‘Abbas yang mendebat kelompok Khawarij, Al-Auza’i yang berdebat dengan seorang qadari (pengikut aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz Al-Kinani dengan Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-Mu’tazili, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan para tokoh ahli bid’ah, serta yang lainnya, yang menunjukkan diperbolehkannya melakukan dialog dan debat tersebut. (Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597)
Apa yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam masalah berdebat, tidak dihukumi dengan sikap yang sama. Namun tergantung dari keadaan, tujuan, dan maksud dari perdebatan tersebut. An-Nawawi berkata:
“Jika perdebatan tersebut dilakukan untuk menyatakan dan menegakkan al-haq, maka hal itu terpuji. Namun jika dengan tujuan menolak kebenaran atau berdebat tanpa ilmu, maka hal itu tercela. Dengan perincian inilah didudukkan nash-nash yang menyebutkan tentang boleh dan tercelanya berdebat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata: “Pertengkaran dan perdebatan dalam perkara agama terbagi menjadi dua:
Pertama: dilakukan dengan tujuan menetapkan kebenaran dan membantah kebatilan. Ini merupakan perkara yang terpuji. Adakalanya hukumnya wajib atau sunnah, sesuai keadaannya. Berdasarkan firman Allah :
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)
Kedua: dilakukan dengan tujuan bersikap berlebih-lebihan, untuk membela diri, atau membela kebatilan. Ini adalah perkara yang buruk lagi terlarang, berdasarkan firman-Nya:
“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4)
Dan firman-Nya:
“Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Ghafir: 5) [Mauqif Ahlis Sunnah, 2/600-601]
Ibnu Baththah berkata: “Jika ada seseorang bertanya: ‘Engkau telah memberi peringatan kepada kami dari melakukan pertengkaran, perdebatan, dan dialog (dengan ahlul bid’ah). Dan kami telah mengetahui bahwa inilah yang benar. Inilah jalan para ulama, jalan para sahabat, dan orang-orang yang berilmu dari kalangan kaum mukminin serta para ulama yang diberi penerangan jalan. Lalu, jika ada seseorang datang kepadaku bertanya tentang sesuatu berupa berbagai macam hawa nafsu yang nampak dan berbagai macam pendapat buruk yang menyebar, lalu dia berbicara dengan sesuatu darinya dan mengharapkan jawaban dariku; sedangkan aku termasuk orang yang telah Allah berikan ilmu tentangnya serta pemahaman yang tajam dalam menyingkapnya. Apakah aku tinggalkan dia berbicara seenaknya dan tidak menjawabnya serta aku biarkan dia dengan bid’ahnya, dan saya tidak membantah pendapat jeleknya tersebut?’
Maka aku akan mengatakan kepadanya: Ketahuilah wahai saudaraku –semoga Allah merahmatimu– bahwa orang yang seperti ini keadaannya (yang mau mendebatmu), yang engkau diuji dengannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
(1) Adakalanya dia orang yang engkau telah mengetahui metode dan pendapatnya yang baik, serta kecintaannya untuk mendapatkan keselamatan dan selalu berusaha berjalan di atas jalan istiqamah. Namun dia sempat mendengar perkataan mereka yang para setan telah bercokol dalam hati-hati mereka, sehingga dia berbicara dengan berbagai jenis kekufuran melalui lisan-lisan mereka. Dan dia tidak mengetahui jalan keluar dari apa yang telah menimpanya tersebut, sehingga dia bertanya dengan pertanyaan seseorang yang meminta bimbingan, untuk mendapat solusi dari problem yang dihadapinya dan obat dari gangguan yang dialaminya. Dan engkau memandang bahwa dia akan taat dan tidak menyelisihinya.
Orang yang seperti ini, yang wajib atasmu adalah mengarahkan dan membimbingnya dari berbagai jeratan setan. Dan hendaklah engkau membimbingnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar yang shahih dari ulama umat ini dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Semua itu dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan terhadap apa yang engkau tidak ketahui, lalu hanya mengandalkan akal dan tenggelam dalam ilmu kalam. Karena sesungguhnya perbuatanmu tersebut adalah bid’ah. Jika engkau menghendaki sunnah, maka sesungguhnya keinginanmu mengikuti kebenaran namun dengan tidak mengikuti jalan kebenaran tersebut adalah batil. Dan engkau berbicara tentang As-Sunnah dengan cara bukan As-Sunnah adalah bid’ah. Jangan engkau mencari kesembuhan saudaramu dengan penyakit yang ada pada dirimu. Jangan engkau memperbaikinya dengan kerusakanmu, karena sesungguhnya orang yang menipu dirinya tidak bisa menasihati manusia. Dan siapa yang tidak ada kebaikan pada dirinya, maka tidak ada pula kebaikan untuk yang lainnya. Siapa yang Allah beri taufiq, maka Allah akan meluruskan jalannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menolong dan membantunya.
Abu Bakr Al-Ajurri berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika seseorang yang telah diberi ilmu oleh Allah, lalu ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang masalah agama, lalu mendebatnya; apakah menurutmu dia perlu mengajaknya berdialog agar sampai kepadanya hujjah dan membantah pemikirannya?’
Maka katakan kepadanya: ‘Inilah yang kita dilarang dari melakukannya, dan inilah yang diperingatkan oleh para imam kaum muslimin yang terdahulu.’
Jika ada yang bertanya: ‘Lalu apa yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya: ‘Jika orang yang menanyakan permasalahannya kepadamu adalah orang yang mengharapkan bimbingan kepada al-haq dan bukan perdebatan, maka bimbinglah dia dengan cara yang terbaik dengan penjelasan. Bimbinglah dia dengan ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah, perkataan para sahabat dan ucapan para imam kaum muslimin. Dan jika dia ingin mendebatmu, maka inilah yang dibenci oleh para ulama, dan berhati-hatilah engkau terhadap agamamu.’
Jika dia bertanya: ‘Apakah kita biarkan mereka berbicara dengan kebatilan dan kita mendiamkan mereka?’
Maka katakan kepadanya: ‘Diamnya engkau dari mereka dan engkau meninggalkan mereka dalam apa yang mereka bicarakan itu lebih besar pengaruhnya atas mereka daripada engkau berdebat dengannya. Itulah yang diucapkan oleh para ulama terdahulu dari ulama salafush shalih kaum muslimin.” (Lammud Durr, Jamal Al-Haritsi hal. 160-162)
Majalah AsySyariah Edisi 033
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi)
0 comments :
Post a Comment