Breaking News
Loading...

Pengertian Konstitusi

11:59 AM
Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan...”, dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau pasir, dan wet berarti undang-undang.

Istilah konstitusi (constitusion) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi, menurut Miriam Budiarjdo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.

Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
  2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
  3. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.


Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenagng-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam Konstitusi, yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
  1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
  2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. Pertanggungjwaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya tidak menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

1 comments :

  1. Jadi konstitusi dan undang undang dasar berbeda atau sama?

    ReplyDelete

 
Toggle Footer