Breaking News
Loading...

Definisi dan Hukum Talak

4:32 PM
Definisi Talak

Kata ath-thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim mashdar kata thallaqa (طَلَّقَ), dan suatu isim mashdar menyamai mashdhar dari sisi makna tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya. Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Hal itu karena pernikahan adalah ikatan (akad), apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut.

Secara istilah syariat, talak adalah melepas ikatan (akad) nikah secara menyeluruh atau sebagiannya. Jika talak ba’in (talak tiga), keutuhan ikatan (akad) lepas secara menyeluruh tanpa ada yang tersisa lagi. Sementara itu, talak raj’i (talak satu dan talak dua), hanya sebagian ikatan (akad) yang terlepas. Oleh karena itu, pada talak ba’in (talak tiga) ikatan (akad) terputus sama sekali dan keduanya tidak punya hubungan apa-apa lagi. Pada talak satu masih tersisa kesempatan menalaknya dua kali, dan pada talak kedua masih tersisa kesempatan menalaknya satu kali lagi.

Hukum Talak

Talak pada asalnya makruh dan bisa jadi boleh, sunnah, wajib, atau haram.

1. Makruh

Ibnu Taimiyah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—, “Pada asalnya talak hukumnya makruh. Maka dari itu, Allah tidak mengizinkan seorang suami menalak istrinya lebih dari tiga kali dan mengharamkan istrinya atasnya setelah talak tiga jatuh, sebagai hukuman baginya agar tidak menalak lagi.”

Ibnu Utsaimin berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’, “Talak hukum asalnya makruh. Dalilnya adalah firman Allah tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’):

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahatahu.” (al-Baqarah: 226—227)

Dalam masalah talak, Allah mengabarkan bahwa diri-Nya Maha Mendengar lagi Mahatahu, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya) Allah memberitakan bahwa diri-Nya Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah dan pada asalnya makruh. Memang demikianlah hukumnya. Adapun hadits:
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ.
“Perkara halal (boleh) yang paling dibenci Allah adalah talak.”
merupakan hadits dhaif (lemah) secara sanad dan tidak benar secara makna. Namun, ayat di atas sudah mewakili.”1

Inilah dalil bahwa pada asalnya talak dimakruhkan. Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna, bahwa perceraian berakibat tercerai berainya anak-anak—jika ada—, telantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga jika tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa talak itu makruh jika tidak ada hajat yang menuntut terjadinya perceraian dan rumah tangga dalam keadaan baik.

2. Haram

Talak yang haram adalah talak yang dijatuhkan pada saat istri haid, atau pada saat suci yang telah digauli tanpa diketahui hamil/tidak. Masalah ini akan diterangkan secara detail, insya Allah.

3. Boleh

Talak dibolehkan tanpa kemakruhan jika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Dalam hal ini, ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang suami menalak istrinya. Misalnya, dia tidak mencintai istrinya, atau perangai/kelakuan istri yang buruk terhadap suami, sementara suami tidak sanggup bersabar hingga mencerainya.
Dalil bolehnya menalak karena berhajat adalah firman Allah,

“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya dan hitunglah waktu ‘iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu.” (ath-Thalaq: 1)

Akan tetapi, hal ini seperti kata Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’, “Namun, bersabar lebih baik sebagaimana diisyaratkan pada firman Allah,

‘Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.’ (an-Nisa’: 19)

Rasulullah n juga telah bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.
‘Janganlah seorang lelaki beriman membenci istrinya yang beriman, (karena) mungkin saja ia tidak menyukai suatu perangai pada dirinya tetapi ia menyukai perangai lainnya.’ (HR. Muslim dari Abu Hurairah).”

4. Sunnah

Talak hukumnya sunnah jika demi kemaslahatan istri serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami, meskipun sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah,

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-Baqarah: 195)

5. Wajib

Talak diwajibkan atas suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya, red.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut.

Demikian pula hukumnya talak yang dijatuhkan oleh dua penengah hukum antara suami istri yang cekcok bilamana kedua penengah tersebut berkesimpulan keduanya harus diceraikan.

Masalah: Hukum menalak istri yang melakukan kefasikan; baik berupa melalaikan kewajiban syariat maupun mengerjakan perkara haram.

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni, “Hukumnya sunnah, dan bisa jadi wajib.”
Adapun melalaikan shalat lima waktu sama sekali tanpa bisa dinasihati, yang lebih hati-hati adalah wajib menalaknya karena kuatnya dalil-dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang melalaikan shalat lima waktu sama sekali. Ibnu Taimiyah, as-Sa’di, dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai Ibnu Baz) berfatwa wajibnya menalak istri yang meninggalkan shalat lima waktu.

Masalah: Hukum menalak istri yang sudah tidak memiliki ‘iffah (terjaganya kesucian diri) karena berzina tanpa bisa dinasihati.

Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah ini.
Ibnu Hajar dan asy-Syaukani rahimahumallah berpendapat disunnahkan menalaknya. Ibnu Qudamah juga berpendapat sunnah, tetapi mengatakan bahwa ada kemungkinan wajib. Kemungkinan inilah yang kuat dan benar, yaitu bahwa hukum menalaknya wajib, karena dengan berbuat demikian dia telah berstatus pezina sehingga tidak boleh dipertahankan sebagai istri. Jika dia tidak menalaknya sementara istrinya tetap saja berzina tanpa mampu menghalanginya berarti dia menjadi dayyuts2. Ini pendapat yang dipilih as-Sa’di dan Ibnu ‘Utsaimin.

_________________________________________________________________________________
Catatan Kaki:

1 Adapun hadits yang disebutkan Ibnu Utsaimin adalah hadits Ibnu Umar diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Hatim ar-Razi, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Mundziri. Al-Albani merajihkan bahwa hadits ini mursal, yaitu mursal riwayat Muharib bin Ditsar t. Lihat kitab al-Irwa’ no. 2040.
Adapun ketidakbenarannya secara makna karena sesuatu yang halal mana mungkin dibenci Allah. Jika Allah membencinya tentulah tidak akan menghalalkannya. Siapakah yang bisa memaksa Allah menghalalkan sesuatu yang dibencinya. Namun seandainya hadits ini sahih, bisa jadi bermakna Allah tidak menyukainya dan tidak pula membencinya. Demikian keterangan Ibnu ‘Utsaimin dalam Fath Dzil Jalal Wal Ikram (syarah hadits Ibnu Umar).
2 Dayyuts adalah seseorang yang membiarkan orang-orang yang ada di bawah pengawasannya bermaksiat kepada Allah. Dayyuts merupakan salah satu golongan yang dilaknat dan tidak diajak bicara oleh Allah serta berhak mendapatkan azab yang

asysyariah.com
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer