Istilah konstitusi (constitusion) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi, menurut Miriam Budiarjdo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
- Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
- Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan sewenagng-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam Konstitusi, yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
- Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
- Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
- Peradilan yang bebas dan mandiri.
- Pertanggungjwaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Jadi konstitusi dan undang undang dasar berbeda atau sama?
ReplyDelete