Breaking News
Loading...

Hukum Ayah Mencium Putrinya yang Sudah Baligh

6:31 PM
Kita tidak menyangsikan bahwa seorang ayah adalah mahram bagi putrinya dan dibolehkan bagi si putri untuk tidak berhijab di hadapan ayahnya. Yang mungkin jadi pertanyaan, bolehkah seorang ayah mencium putrinya yang sudah baligh dan sebaliknya?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah perbuatan Rasulullah terhadap putrinya, Fathimah, sebagaimana dikisahkan Aisyah:

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi dalam ucapan, berbicara maupun duduk daripada Fathimah. Biasanya Nabi bila melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang (ucapan tarhib: Marhaban, pen.) padanya. Lalu beliau berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian menggamit lengannya dan membimbingnya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau. Demikian pula jika Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah mengucapkan selamat datang kepada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggamit lengannya lalu mencium beliau.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 725)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz memberi jawaban dari pertanyaan di atas dengan fatwa beliau sebagai
berikut: “Tidak ada dosa bagi seorang ayah untuk mencium putrinya yang sudah besar ataupun yang masih kecil tanpa disertai syahwat. Namun ciuman itu diarahkan ke pipi putrinya apabila putrinya telah dewasa sebagaimana hal ini telah tsabit dari perbuatan Abu Bakar Ash-Shiddiq, beliau pernah mencium putrinya Aisyah pada pipinya. (Dan ciuman itu tidak boleh pada bibirnya) karena ciuman pada bibir terkadang akan menggerakkan syahwat maka meninggalkannya lebih utama dan lebih hati-hati. Demikian pula si putri, boleh baginya mencium ayahnya pada hidung atau kepalanya tanpa disertai syahwat. Adapun bila ciuman itu disertai syahwat maka haram bagi semuanya dalam rangka menutup fitnah dan menutup perantara yang mengantarkan pada perbuatan fahisyah (keji).” (Al-Fatawa – Kitab Ad-Da’wah 1/188, 189. Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/547)

Asy-Syaikh Abdullah bin Humaid berkata: “Tidak sepantasnya seorang lelaki mencium ibunya pada bibirnya. Demikian pula seorang ibu tidak pantas mencium putranya pada bibirnya, sebagaimana tidak pantas seorang ayah mencium putrinya pada bibirnya, atau seorang lelaki mencium saudara perempuannya, atau bibinya atau salah seorang dari mahramnya pada bibirnya. Bahkan ciuman pada bibir ini khusus untuk suami/ istri karena akan membangkitkan syahwat bagaimanapun keadaannya. (Adapun selain bibir), tidak apa-apa seorang ibu mencium putranya pada bagian kepala atau keningnya, demikian pula seorang anak laki-laki boleh mencium kepala atau kening ibunya atau yang semisalnya.” (Siaran radio: Barnamij Nur ‘alad Darb seperti dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah, 2/546-547)

Perbuatan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dimaksud Asy-Syaikh Ibnu Baaz di atas adalah sebagaimana dikisahkan Al-Bara’ bin ‘Azib :

“Aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, ternyata Aisyah putrinya sedang berbaring karena diserang sakit panas yang tinggi. Maka aku melihat ayahnya, Abu Bakar, mencium pipinya seraya bertanya: “Bagaimana keadaanmu, wahai putriku?” (HR. Al-Bukhari no. 3918)

Catatan: Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Secara pasti, masuknya Al-Bara’ menemui keluarga Abu Bakar terjadi sebelum turunnya perintah berhijab dan juga ketika itu Al-Bara’ belum berusia baligh, demikian pula Aisyah.” (Fathul Bari, 7/315)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
asysyariah.com

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer