Di hadapan mahram dan orang-orang yang disebut dalam QS. An-Nur : 31 dan QS. An-Nisa’ : 23 para wanita boleh menampilkan bagian tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluz zinah, yaitu anggota badan yang biasanya dijadikan tempat mengenakan kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki) sampai lutut. Mahaluz zinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju rumahan (libas misnah). Selain itu, apabila ada hajat maka anggota tubuh lain juga boleh tampak pada mahramnya seperti perut, payudara, kecuali aurat yang ada di antara pusar dan lutut.
Pemahaman mahaluz zinah ini diambil dari firman Allah SWT :
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
$tB
tygsß
$yg÷YÏB
(
tûøóÎôØuø9ur
£`ÏdÌßJè¿2
4n?tã
£`ÍkÍ5qãã_
(
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
….
“…dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali…” (QS. An-Nur : 31).
Adapun yang dimaksud dengan mahram bagi kaum wanita selain suami adalah orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas, yaitu ayah mereka, termasuk kakek sebelah ayah dan ibu, ayah suami mereka, putra-putra mereka, termasuk cucu laki dari anak laki-laki maupun anak perempuan, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, baik sekandung seayah, maupun seibu, putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra suadara perempuan mereka.
Selain mereka yang disamakan kedudukan dengan mahram dalam kaitannya dengan batasan aurat perempuan adalah sesama wanita Muslimah, aik ada hubungan kerabat ataupun tidak, hamba sahaya, pelayan yang tidak ada nafsu syahwat dan anak-anak kecil yang belum mengerti aurat dan belum mempunyai syahwat terhadap wanita. Walau pun begitu, bagi kanak-kanak yang telah mempunyai syahwat tetapi belum baligh, wanita dilarang menampakkan aurat terhadap mereka.
Barangkali tidak dapat di bantah bahwa pakaian perempuan yang sempurna dan menutup seluruh tubuhnya dapat menekan gelora syahwat kaum lelaki. Karena demikian, walaupun sedang berada bersama mahram (selain suami) dan orang-orang yang disebutkan di atas, namun bagi perempuan tetap digalakkan untuk berpakaian yang sopan , rapi dan menutupi seluruh tubuhnya. Karena zaman sudah jauh berubah, dan prilaku manusia sudah melenceng dari tuntutan agama, maka berbagai kemungkinan yang tidak dapat diterima oleh logika bahkan dikecam oleh agama pun dapat terjadi kapan saja pada zaman in. kejahatan demi kejahatan yang kera terjadi di bumi ini bukan karena ada rencana, tetapi lebih karena ada peluang yang terbuka. Karena itu perlu ada kehati-hatian dan tetap waspada.
0 comments :
Post a Comment