Aurat wanita di hadapan sesama wanita Muslimah sama seperti aurat mereka di hadapan mahramnya. Mereka boleh saling melihat anggota badan sahabatnya yang biasa tampak saat mereka berada di rumah, seperti: kepala seluruhnya, leher, pergelangan tangan sampai pangkal lengan dan pergelangan kaki sampai lutut. Dengan kata lain boleh terlihat mahaluz zinah, yaitu anggota-anggota badan yang biasa tampak ketika wanita memakai baju rumahan (libas mihnah).
Batasan di atas adalah ukuran normal dan sopan dalam pergaulan sesama Muslimah, namun jika ingin diurai lebih jauh sebenarnya yang tidak boleh terlihat dari padanya adalah bagian anggota yang ada di antara pusat dan lututnya. Itu adalah batas maksimal yang dibenarkan dalam Islam untuk terlihat antara sesama Muslimah. Karena demikian, kaum wanita tidak dibenarkan mandi bareng secara telanjang atau dengan hanya memakai celana pendek dan seumpamanya pakaian dalam saja di kamar mandi. Demikian juga mereka dilarang berenang di kolam renang dengan hanya mengenakan baju renang satu piece walaupun sesama Muslimah. Karena seluruh anggota badan yang berada di antara pusat dan lutut adalah aurat dan tidak boleh terlihat oleh siapapun kecuali suami.
0 comments :
Post a Comment