Para wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya di hadapan suami mereka walaupun tetap dianjurkan untuk tidak telanjang (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim). Pada dasarnya batas aurat wanita di depan suaminya adalah antara pusat dan lutut, karena anggota-anggota badan yang ada di antara pusat dan lutut adalah sesuatu yang tabu bagi manusia, karenanya tetap dianjurkan untuk ditutupi di depan siapapun. Walaupun kemudian dibenarkan dan tidak haram bagi istri untuk menyingkapnya di hadapan suaminya. Sama seperti aurat seseorang dalam keadaan sendirian adalah anggota badan antara pusat dan lutut, dan dianjurkan agar selalu berpakaian yang dapat menutupinya. Namun kemudian dibenarkan dan tidak haram bagi seseorang menyingkapnya dalam kehidupan privat, apalagi jika dibutuhkan untuk melihatnya.
Dalam konteks ini, apa yang berlaku bagi para wanita juga berlaku bagi kaum pria. Suami sebagai seorang pria misalnya, walaupun batas auratnya sangat permanen, yaitu anggota badan antara pusat dan lutut termasuk di hadapan istrinya, dan tetap dianjurkan untuk berpakaian yang dapat menutupinya. Namun kemudian dibenarkan dan tidak berdosa untuk menyingkapnya di hadapan istri-istri mereka.
0 comments :
Post a Comment