Breaking News
Loading...

Ilmu Waris (Fara'id)

12:39 AM
Hukum Waris
Waris, secara bahasa adalah pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum lain. Sedangkan menurut arti yang sebenarnya, adalah pindahnya hak milik orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkannya itu berupa harta bergerak dan tidak bergerak atau hak-hak menurut hukum syara’.

 
BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN HARTA WARIS


Sebelum dilaksanakannya pembagian waris, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
  • Dikeluarkan dulu untuk biaya pemeliharaan mayat
  • Pelunasan seluruh utang piutang si mayat
  • Keluarkan wasiat (bila ada), dan dilaksanakan bukan kepada ahli waris, dan besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris (kecuali ada hal lain).

TERTIBNYA PEMBAGIAN WARIS
  • Golongan ash-habul furudl, yakni orang-orang yang telah ditentukan bagian-bagiannya masing-masing.
  • Golongan ashobah nasabiyah.
  • Rad, kepada ash-habul furudl sesuai ketentuan (kepada selain suami dan isteri)
  • Golongan Dzawil Arham, yaitu semua keluarga orang yang meninggal dunia yang tidak termasuk golongan ash-habul furudl dan golongan ashabah, seperti : saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu, cucu laki-laki/perempuan dari anak perempuan, dst.
  • Rad kepada suami atau isteri, jika si mayat meninggal dengan tidak meninggalkan keturunan, atau saudara seorangpun.
  • Golongan ashabah sababi, yaitu Mu’tiq atau Mu’tiqah.
  • Orang yang mendapat wasiat lebih dari 1/3.
  •  Baitul mal (pembendaharaan negara Islam).

SEBAB-SEBAB SALING WARIS MEWARISI
  • Kerabat yang sebenarnya  (adanya pertalian darah)
  • Hubungan pernikahan
  • Al-Wala, yaitu kerabat hukmiah (Mu’tiq/Mutiqah)

SEBAB-SEBAB TIDAK MEMPEROLEH HAK WARIS
  • Karena hamba sahaya
  • Membunuh orang yang akan mewarisi
  • Berbeda agama

RUKUN DAN SYARAT WARIS
  • Muwaris, yaitu orang yang akan mewariskan, dengan syarat telah meninggal dunia (secara hakikat atau hukum).
  • Warits, ialah orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris, dengan syarat mereka hidup pada saat si muwaris meninggal.
  • Mauruts, yaitu harta atau sesuatu yang ditinggalkan oleh muwaris, baik berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak, dengan syarat mengetahui status warisnya.

GOLONGAN AHLI WARIS LAKI-LAKI
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ayah
  4. Kakek shahih (kakek kandung terus ke atas dari pihak laki-laki)
  5. Saudara laki-laki kandung
  6. Saudara laki-laki se ayah
  7. Saudara laki-laki se ibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  10. Paman (dari pihak ayah yang sekandung dengan ayah)
  11. Paman (dari pihak ayah yang se ayah dengan dengan ayah)
  12. Anak laki-laki paman sekandung
  13. Anak laki-laki paman se ayah
  14. Suami si mayat
  15. Mu’tiq


GOLONGAN AHLI WARIS PEREMPUAN
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (terus ke bawah)
  3. Ibu
  4. Nenek shahih terus ke atas (ibunya ibu)
  5. Nenek shahih terus ke atas (ibunya ayah)
  6. Saudara perempuan sekandung
  7. Saudara perempuan se ayah
  8. Saudara perempuan se ibu
  9. Isteri / isteri-isteri
  10. Mu’tiqah




Sekian dulu, nanti akan saya sambung di bagian yang lain. Makasih telah membaca!

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer