Breaking News
Loading...

Bagian Para Ahli Waris Berdasar Al-Quran

10:18 PM
Bagian para ahli waris sudah ditetapkan dengan jelas di dalam Al-Quran. Masing-masing para ahli waris mendapatkan bagian yang berbeda, tergantung kedekatannya dengan orang yang mewarisi. Dan bagian tersebut tidak dapat dirubah lagi, harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur'an dan Hadits.

Di bawah ini merupakan bagian dari para ahli waris menurut Al-Qur'an :

YANG MEMPEROLEH 2/3
  1. Dua anak perempuan sekandung atau lebih, bila tidak bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki.
  2. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih.
  3. Dua saudara perempuan sa-ayah atau lebih

YANG MEMPEROLEH 1/2
  1. Seorang anak perempuan (tunggal)
  2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
  3. Saudara perempuan tunggal sekandung
  4. Saudara perempuan tunggal se-ayah bila tidak ada saudara perempuan sekandung
  5. Suami bila si mayat tidak meninggalkan anak turunan.

YANG MEMPEROLEH 1/3
  1. Ibu, bila si mayat tidak meninggalkan anak/cucu; tidak mempunyai saudara laki-laki/perempuan 2 orang atau lebih (sekandung/se-ayah/se-ibu) -> mereka memperoleh atau terhijab.




YANG MEMPEROLEH 1/4
  1. Suami, bila si mayat meninggalkan anak turunan (terus ke bawah)
  2. Isteri atau para isteri bila si mayat tidak meninggalkan anak turunan.



YANG MEMPEROLEH 1/6
  1. Ayah, bila si mayat meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
  2. Kakek shahih bila si mayat meninggalkan anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ibu, bila si mayat meninggalkan anak atau cucu (laki-laki/perempuan); atau mempunyai 2 orang atau lebih saudara sekandung/se-ayah/se-ibu
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, bila si mayat meninggalkan hanya seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu, maka cucu perempuan tidak memperoleh bagian
  5. Saudara perempuan se-ayah seorang atau lebih, bila si mayat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
  6. Saudara laki-laki/perempuan se-ibu, masing-masing mereka memperoleh 1/6
  7. Nenek shahih, bila tidak ada ibu si mayat.

YANG MEMPEROLEH 1/8
  1. Seorang isteri atau para isteri bila si mayat meninggalkan anak turunan.

                                                            -oOo-


Sekian dulu....................

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer