Di bawah ini merupakan bagian dari para ahli waris menurut Al-Qur'an :
YANG MEMPEROLEH 2/3
- Dua anak perempuan sekandung atau lebih, bila tidak bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki.
- Dua saudara perempuan sekandung atau lebih.
- Dua saudara perempuan sa-ayah atau lebih
YANG MEMPEROLEH 1/2
- Seorang anak perempuan (tunggal)
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung
- Saudara perempuan tunggal se-ayah bila tidak ada saudara perempuan sekandung
- Suami bila si mayat tidak meninggalkan anak turunan.
YANG MEMPEROLEH 1/3
- Ibu, bila si mayat tidak meninggalkan anak/cucu; tidak mempunyai saudara laki-laki/perempuan 2 orang atau lebih (sekandung/se-ayah/se-ibu) -> mereka memperoleh atau terhijab.
YANG MEMPEROLEH 1/4
- Suami, bila si mayat meninggalkan anak turunan (terus ke bawah)
- Isteri atau para isteri bila si mayat tidak meninggalkan anak turunan.
YANG MEMPEROLEH 1/6
- Ayah, bila si mayat meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Kakek shahih bila si mayat meninggalkan anak laki-laki/cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ibu, bila si mayat meninggalkan anak atau cucu (laki-laki/perempuan); atau mempunyai 2 orang atau lebih saudara sekandung/se-ayah/se-ibu
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, bila si mayat meninggalkan hanya seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu, maka cucu perempuan tidak memperoleh bagian
- Saudara perempuan se-ayah seorang atau lebih, bila si mayat mempunyai seorang saudara perempuan sekandung.
- Saudara laki-laki/perempuan se-ibu, masing-masing mereka memperoleh 1/6
- Nenek shahih, bila tidak ada ibu si mayat.
YANG MEMPEROLEH 1/8
- Seorang isteri atau para isteri bila si mayat meninggalkan anak turunan.
-oOo-
Sekian dulu....................
0 comments :
Post a Comment