Breaking News
Loading...

Hukum Waris Banci (Khuntsa)

1:16 AM
Di dalam ajaran Islam, seorang banci-pun juga mendapatkan hak atas bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh sanak saudaranya. Dalam ilmu waris, ada bab khusus yang membahas mengenai permasalahan bagian banci.

Khuntsa menurut istilah ialah seseorang yang memiliki kelamin dua atau sama sekali tidak memiliki kelamin, dalam hal ini statusnya tidak jelas, apakah ia dihukumkan laki-laki atau perempuan? Orang-orang demikian dalam istilah hukum Islam disebut dengan “Khuntsa Musykil” (Banci yang sulit ditentukan statusnya).

Bagian waris banci seperti ini adalah :
  • Ulama Hanafiyah berpendapat, ia memperoleh bagian yang paling sedikit dari bagian haknya yang jelas.
  • Ulama Syafiiyah menyatakan, masing-masing ahli waris dan khuntsa diberi bagian minimal dari status yang diyakini, baru apabila sudah jelas dikembalikan ke kejelasan statusnya tersebut.
  • Ulama Malikiyah menyatakan, ia memperoleh bagian sebesar pertengahan antara bagian laki-laki dan bagian perempuan.
Sedangkan seseorang yang secara fisik/jasmaninya laki-laki atau perempuan, namun perilakunya bertolak belakang dari jasmaninya tersebut, banci (khuntsa) semacam ini dalam hukum Islam biasa disebut dengan banci (khuntsa) Ghair Musykil (Banci yang mudah ditentukan statusnya => laki-laki/perempuan), maka kewarisan banci semacam ini berlaku sesuai kejelasan status mereka masing-masing (laki-laki atau perempuan secara fisik).

0 comments :

Post a Comment

 
Toggle Footer