Khuntsa menurut istilah ialah seseorang yang memiliki kelamin dua atau sama sekali tidak memiliki kelamin, dalam hal ini statusnya tidak jelas, apakah ia dihukumkan laki-laki atau perempuan? Orang-orang demikian dalam istilah hukum Islam disebut dengan “Khuntsa Musykil” (Banci yang sulit ditentukan statusnya).
Bagian waris banci seperti ini adalah :
- Ulama Hanafiyah berpendapat, ia memperoleh bagian yang paling sedikit dari bagian haknya yang jelas.
- Ulama Syafiiyah menyatakan, masing-masing ahli waris dan khuntsa diberi bagian minimal dari status yang diyakini, baru apabila sudah jelas dikembalikan ke kejelasan statusnya tersebut.
- Ulama Malikiyah menyatakan, ia memperoleh bagian sebesar pertengahan antara bagian laki-laki dan bagian perempuan.
0 comments :
Post a Comment