Breaking News
Loading...

Hijab (Penghalang) Dalam Menerima Harta Waris

12:10 AM
Hijab (penghalang), yaitu seseorang dapat menghalangi orang lain untuk memperoleh bagian yang sebenarnya atau sama sekali tidak memperoleh.




Daftar Hijab Hirman


Orang yang terhalang :
  1. Kakek
  2. Nenek
  3. Cucu (laki-laki/perempuan)
  4. Saudara laki-laki sekandung
  5. Saudara perempuan sekandung
  6. Saudara laki-laki se-ayah
  7. Saudara laki-laki se-ibu
  8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki saudara laki-laki se-ayah
  10. Paman sekandung dengan ayah
  11. Paman se-ayah dengan ayah
  12. Anak laki-laki paman sekandung dengan ayah
  13. Anak laki-laki paman se-ayah dengan ayah
  14. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih

Orang yang menghalangi :
  1. Ayah
  2. Ibu
  3. Anak laki-laki
  4. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki
  5. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki
  6. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; saudara laki-laki/perempuan sekandung
  7. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; saudara laki-laki/perempuan sekandung
  8. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah.
  9. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
  10. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
  11. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; paman sekandung dengan ayah.
  12. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; paman sekandung dengan ayah; anak laki-laki paman sekandung dengan ayah.
  13. Ayah; anak laki-laki; cucu laki-laki; kakek, saudara laki-laki sekandung; saudara laki-laki se-ayah; saudara perempuan sekandung; saudara perempuan se-ayah; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; anak laki-laki saudara laki-laki sekandung; paman sekandung dengan ayah; anak laki-laki paman sekandung dengan ayah
  14. Dua orang atau lebih anak perempuan.
Orang-orang yang terkena hijab hirman tidak memperoleh harta warisan bila masih ada orang menghalanginya, atau orang yang menghalangi masih hidup, serta masih berhak menerima harta warisan.


2 comments :

 
Toggle Footer