Hukum Waris |
BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN HARTA WARIS
Sebelum dilaksanakannya
pembagian waris, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Dikeluarkan dulu untuk biaya pemeliharaan mayat
- Pelunasan seluruh utang piutang si mayat
- Keluarkan wasiat (bila ada), dan dilaksanakan bukan kepada ahli waris, dan besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris (kecuali ada hal lain).
TERTIBNYA PEMBAGIAN WARIS
- Golongan ash-habul furudl, yakni orang-orang yang telah ditentukan bagian-bagiannya masing-masing.
- Golongan ashobah nasabiyah.
- Rad, kepada ash-habul furudl sesuai ketentuan (kepada selain suami dan isteri)
- Golongan Dzawil Arham, yaitu semua keluarga orang yang meninggal dunia yang tidak termasuk golongan ash-habul furudl dan golongan ashabah, seperti : saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu, cucu laki-laki/perempuan dari anak perempuan, dst.
- Rad kepada suami atau isteri, jika si mayat meninggal dengan tidak meninggalkan keturunan, atau saudara seorangpun.
- Golongan ashabah sababi, yaitu Mu’tiq atau Mu’tiqah.
- Orang yang mendapat wasiat lebih dari 1/3.
- Baitul mal (pembendaharaan negara Islam).
SEBAB-SEBAB SALING WARIS MEWARISI
- Kerabat yang sebenarnya (adanya pertalian darah)
- Hubungan pernikahan
- Al-Wala, yaitu kerabat hukmiah (Mu’tiq/Mutiqah)
SEBAB-SEBAB TIDAK MEMPEROLEH HAK WARIS
- Karena hamba sahaya
- Membunuh orang yang akan mewarisi
- Berbeda agama
RUKUN DAN SYARAT WARIS
- Muwaris, yaitu orang yang akan mewariskan, dengan syarat telah meninggal dunia (secara hakikat atau hukum).
- Warits, ialah orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris, dengan syarat mereka hidup pada saat si muwaris meninggal.
- Mauruts, yaitu harta atau sesuatu yang ditinggalkan oleh muwaris, baik berupa harta bergerak ataupun tidak bergerak, dengan syarat mengetahui status warisnya.
GOLONGAN AHLI WARIS LAKI-LAKI
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ayah
- Kakek shahih (kakek kandung terus ke atas dari pihak laki-laki)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki se ayah
- Saudara laki-laki se ibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman (dari pihak ayah yang sekandung dengan ayah)
- Paman (dari pihak ayah yang se ayah dengan dengan ayah)
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman se ayah
- Suami si mayat
- Mu’tiq
GOLONGAN AHLI WARIS PEREMPUAN
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki (terus ke bawah)
- Ibu
- Nenek shahih terus ke atas (ibunya ibu)
- Nenek shahih terus ke atas (ibunya ayah)
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan se ayah
- Saudara perempuan se ibu
- Isteri / isteri-isteri
- Mu’tiqah
Sekian dulu, nanti akan saya sambung di bagian yang lain. Makasih telah membaca!
0 comments :
Post a Comment