Jilbab dan kerudung dua hal yang jauh berbeda, memakai jilbab tidak berarti telah berkerudung, begitu juga sebaliknya. Namun, kedua hal itu merupakan kewajiban atas perempuan Muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur’an yang berbeda pula. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedangkan kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalan surah An-Nur ayat 31.
Di tidak tepat, karena jilbab bukanlah kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas tsiyab mihnah (baju rumahan), semisal daster. Sedangkan kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan naju panjang dan longgar (malhafah) atau baju kurung (mula’ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS. An-Nur : 31).
Dengan demikian kita berkesimpulan bahwa jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karen itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan kekeliruan pemahaman yang seharusnya diluruskan.
0 comments :
Post a Comment