Dalam hal ini, hanya hakimlah yang berhak untuk memutuskan perkara tersebut, agar terjadi kejelasan.
PENETAPAN TENGGANG WAKTU KEMATIAN ORANG HILANG
- Ulama Hanafiyah, menetapkan bahwa orang itu dianggap mati dengan melihat teman-teman sepermainan/sebaya yang menetap dinegaranya. Apabila teman-teman sepermainan/sebayanya sudah tidak ada yang hidup seorangpun, maka ia dihukumi telah mati. Sedangkan Abu Hanifah sendiri menetapkan tenggang waktu selama 90 tahun.
- Ulama Malikiyah, menetapkan bahwa tenggang waktunya selama 70 tahun, hal ini didasarkan pada hadits masyhur yang artinya “Umur ummatku antara 60 dan 70 tahun”.
- Ulama Syafi`iyah, menyatakan bahwa tenggang waktunya adalah 90 tahun, yaitu masa matinya teman-teman seangkatan di negaranya. Pendapat Imam Syafi’i yang paling `shahih’ adalah sebenarnya tenggang waktunya tidaklah dapat ditentukan secara pasti, tetapi ketetapan kematiannya diputuskan oleh pengadilan. Dalam hal ini hakim berijtihad untuk menghukumi kematiannya.
- Ulama Hanabilah, Imam Ahmad berpendapat apabila ia hilang dalam situasi kebiasaannya, maka ia akan binasa, seperti dalam peperangan, atau tenggelam yang sebagian temannya ada yang hidup, sedang lainnya meninggal, maka yang hilang tersebut diselidiki selama 4 tahun. Jika tidak diketahui jejaknya, maka hartanya dibagikan kepada ahli warisnya, dan isterinya beriddah sebagaimana iddah yang ditinggal mati suami. Pendapat Imam Ahmad bin Hambal ini paling banyak diikuti.
- Menunggu sampai berumur 90 tahun sejak ia dilahirkan, yang menurut kebiasaannya orang tidak hidup melebihi usia itu.
- Diserahkan kepada ijtihad hakim dan menunggu keputusannya. Dalam masalah ini, ijtihad hakim menjadi keputusan.
-oOo-
0 comments :
Post a Comment